Waspadalah jika memparkirkan kendaraan roda dua anda. Jika tidak, kendaraan menjadi target pencurian.
Seperti yang dilakukan SA, pemuda berusia 25 tahun itu nekat melakukan curanmor pada 27 Maret 2022 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir. SA sukses menggondol satu unit motor Yamaha Mio.
Oknum warga Batu Ampar, Balikpapan Utara itu diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan saat mengendarai motor hasil curiannya di PPU, Senin (11/7/22) lalu.
Diketahui, rupanya dia telah mencuri dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda di Balikpapan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro.
“Kemudian tersangka kembali beraksi pada 10 Juli 2022 lalu di Perumahan Borneo Paradiso, Balikpapan Timur. Membawa kabur satu unit Honda Scoopy, ” kata Rengga, Kamis (14/7/22).
Dalam menjalankan aksinya, SA memilih kendaraan yang ditinggal dengan kondisi kunci motor masih menancap.
“Modus yang digunakan tersangka adalah mencuri motor yang kuncinya masih tertancap, ” ungkap Rengga.
Tersangka hanya beraksi seorang diri. Motif pencurian hanya untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya pemuda yang tinggal di Batu Ampar, Balikpapan Utara ini terancam tujuh tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.