Usai diintai beberapa hari akhirnya Polisi menemukan satu unit mobil jenis Ford Ranger nomor polisi KT 8457 MB berhasil dibekuk jajaran Polres Kutai Timur.
Saat ditemukan Polisi kendaraan roda empat ini sedang membawa sejumlah drum berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Lokasi penemuan mobil di wilayah Desa Sepaso Induk Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur pada Senin (05/04/22).
Dua orang pelaku yakni T (58) bersama A (32) berhasil tertangkap tangan saat sedang mengangkut drum solar menuju tempat penampungan.
Oleh Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan kedua tersangka berhasil tertangkap tangan sebab keduanya melakukan tindak pidana ilegal oil.
Dari tangan kedua tersangka Tim Macan Polres Kutim berhasil mengamankan sedikitnya 800 liter solar yang ditampung dalam safety tank dengan menggunakan mesin pompa (alkon) dihubungkan dari drum ke tempat penampungan.
"Tim Unit Tipiter melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersangka yang membawa lima drum bertuliskan Pertamina dan benar saja tiba di lokasi ternyata ada tempat penampungan yang mereka sediakan itu bisa menampung sekira 2000 liter, ”ungkap I Made.
Mobil tersangka tidak di modifikasi, mereka secara terang-terangan membawa drum didalam mobil double cabin itu. Rencananya solar bersubsidi itu akan dijual kembali pada pengecer di Kecamatan Bengalon, lanjut Kasat Res I Made.
Atas perbuatannya kedua tersangka pun disangkakan dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Ancaman enam tahun penjara, ” pungkas Kasat Res.